Diklasifikasikan di bawah kode HS 47010000, Bab 47. Impor komersial ke Indonesia memerlukan Importir Terdaftar (konsinyasi) berlisensi untuk pengurusan pabean.

Bea Masuk (BM MFN)
Dikenakan pada nilai CIF barang. Ini adalah bea masuk dasar yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Indonesia. Dapat dikurangi menjadi 0% berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dikenakan pada dasar pengenaan pajak (CIF + bea masuk). Indonesia menggunakan perhitungan khusus: dasar pajak disesuaikan menjadi 11/12 dari nilai impor sebelum menerapkan tarif 12%.
Pajak Penghasilan (PPH)
Pajak penghasilan yang dipungut saat impor. Tarif tergantung pada apakah importir memiliki lisensi API: 2.5% dengan lisensi, 7.5% tanpa. Menggunakan Importir Terdaftar memenuhi syarat untuk tarif lebih rendah.
HS 47010000· Estimate your total landed cost
Select origin country and enter shipment value


MFN rate: 0%
Indonesia menggunakan jalur pabean berbeda tergantung tujuan akhir barang Anda. Untuk impor komersial standar HS 47010000, hanya BC 2.0 (PIB) yang berlaku. Formulir lain di bawah hanya berlaku jika barang Anda dirutekan melalui kawasan berikat, FTZ, atau KEK. Pelajari semua formulir →
Untuk impor komersial biasa — formulir yang diajukan customs broker atau IOR Anda untuk sekitar 90% pengiriman.
Berlaku hanya jika barang dirutekan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau Kawasan Berikat. Umum pada manufaktur re-ekspor dan operasi logistik skala besar.
Berlaku hanya saat mengirim ke atau di dalam tiga FTZ Indonesia. Barang masuk bebas bea; bea dipicu saat keluar ke daratan utama.
Berlaku hanya saat mengirim ke salah satu dari 22 KEK Indonesia (Mandalika, Sei Mangkei, Galang Batang, Kendal, dll.). Tax holiday + pembebasan bea dapat berlaku.
Izin khusus atau sertifikasi yang diperlukan untuk mengimpor produk ini.
Chemical wood pulp, sulphite, other than dissolving grades — Coniferous
47032900Chemical wood pulp, soda or sulphate, other than dissolving grades — Non-coniferous
47073000Recovered (waste and scrap) paper or paperboard — Paper or paperboard made mainly of mechanical pulp (for example, newspapers, journals and similar printed matter)
47063000Pulps of fibres derived from recovered (waste and scrap) paper or paperboard or of other fibrous cellulosic material — Other, of bamboo
47041900Chemical wood pulp, sulphite, other than dissolving grades — Non-coniferous
47079000Recovered (waste and scrap) paper or paperboard — Other, including unsorted waste and scrap
47072000Recovered (waste and scrap) paper or paperboard — Other paper or paperboard made mainly of bleached chemical pulp, not coloured in the mass
47032100Chemical wood pulp, soda or sulphate, other than dissolving grades — Coniferous


Kickrate bertindak sebagai Importir Resmi Anda di Indonesia. Tidak perlu perusahaan lokal.
Jadwalkan panggilan