BC 2.0, dikenal secara formal sebagai Pemberitahuan Impor Barang (PIB), adalah deklarasi pabean utama untuk barang yang diimpor ke daerah pabean Indonesia untuk penggunaan umum atau penjualan domestik. Jika kiriman Anda tidak masuk ke gudang berikat, Kawasan Perdagangan Bebas (Batam/Bintan/Karimun), atau Kawasan Ekonomi Khusus, BC 2.0 adalah formulir yang akan diajukan oleh PPJK (customs broker) Anda.
PIB diajukan secara elektronik melalui portal CEISA (Customs Electronic Information System Application) sebelum barang tiba di pelabuhan — biasanya segera setelah bill of lading atau airway bill diterbitkan. Lampiran yang diperlukan: invoice komersial, packing list, bill of lading atau airway bill, certificate of origin (jika klaim tarif FTA preferensial), izin impor (jika kode HS termasuk Lartas), dan laporan pre-shipment inspection (untuk barang yang memerlukan verifikasi SUCOFINDO/SGS).
Setelah PIB diterima, Bea Cukai menetapkan Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM, bila berlaku), dan PPh Pasal 22. Pembayaran diselesaikan via bank yang ditunjuk importir, setelah itu Bea Cukai menerbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dan barang dapat keluar dari pelabuhan.
Tiga jalur risiko berlaku: jalur hijau (tanpa pemeriksaan — importir berpengalaman dengan rekam jejak bersih), jalur kuning (verifikasi dokumen saja), dan jalur merah (pemeriksaan fisik). Penetapan jalur dilakukan otomatis oleh mesin risiko CEISA berdasarkan riwayat importir, kode HS, negara asal, dan nilai pabean dibandingkan dengan rata-rata historis.