BC 2.8 diajukan saat barang impor yang disimpan di Pusat Logistik Berikat (PLB) dikeluarkan ke daerah pabean Indonesia untuk dijual atau digunakan secara domestik. Formulir ini fungsinya mirip BC 2.0 — bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh 22 yang sama dikenakan — tetapi atas persediaan yang ditarik dari PLB, bukan langsung dari kedatangan pelabuhan.
Importir mendapat manfaat dari struktur BC 2.8 + PLB saat mereka butuh fleksibilitas waktu: menunda pembayaran bea sampai barang benar-benar terjual menjaga arus kas selama periode penahanan persediaan. Ini sangat menarik untuk barang bea tinggi, persediaan yang bergerak lambat, dan stok musiman.
Barang juga dapat keluar PLB dengan re-ekspor melalui prosedur terpisah (tanpa bea Indonesia) atau dengan transfer ke Kawasan Berikat untuk manufaktur lanjutan.