Skip to content
FTZ01 — Release to Indonesian MainlandImpor · Kawasan Perdagangan Bebas (Batam / Bintan / Karimun)

FTZ01 - Pengeluaran ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP)

Diajukan saat barang yang disimpan di FTZ dikirim ke daratan utama Indonesia — bea masuk dan pajak menjadi terutang di sini.

Diajukan oleh
Perusahaan berlisensi FTZ yang mengirim barang, atau penerima di daratan utama.
Sistem pengajuan
CEISA 4.0 + IBS
Dasar hukum
PP 41/2021
Kategori
Kawasan Perdagangan Bebas (Batam / Bintan / Karimun)

Saat barang yang sebelumnya dibawa ke Kawasan Perdagangan Bebas (Batam, Bintan, atau Karimun) dikirim ke TLDDP — wilayah pabean Indonesia selain FTZ — barang melintas dari zona bebas bea ke yurisdiksi pabean reguler. Pada titik ini, bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh 22 yang sama dengan impor mainland langsung dihitung dan menjadi terutang.

Ini adalah formulir yang menangkap importir yang berpikir beroperasi di Batam berarti impor selalu bebas bea. Tidak — itu artinya bea ditunda. Barang yang digunakan atau dijual di FTZ tetap bebas bea; barang yang melintas ke daratan utama Indonesia memicu perlakuan fiskal yang sama dengan impor lain.

Kapan diajukan

Saat barang yang disimpan di Batam, Bintan, atau Karimun dikirim ke daratan utama Indonesia (Jawa, Sumatera, Kalimantan, dll.) untuk dijual atau digunakan secara domestik.

Bea & pajak yang dipicu

  • ·Bea Masuk
  • ·PPN 11%
  • ·PPnBM (bila berlaku)
  • ·PPh Pasal 22
Cara termudah memenuhi persyaratan ini

Kickrate mengurus FTZ01 — Release to Indonesian Mainland sebagai bagian dari layanan IOR

Sebagai Importer of Record berlisensi Anda, kami memegang lisensi API Indonesia, menentukan jalur pabean yang tepat untuk barang Anda, mengajukan FTZ01 — Release to Indonesian Mainland (dan formulir terkait), melunasi bea dan pajak, dan mengirim ke alamat pengiriman akhir Anda. Anda tidak perlu mendirikan entitas Indonesia, tidak perlu menyewa broker pabean, tidak perlu mempelajari CEISA. Anda tetap menjadi pemilik barang dagangan; kami yang menjadi importir tercatat.

Kode HS yang umum menggunakan FTZ01 — Release to Indonesian Mainland

Sampel produk yang INSW mengasosiasikan dengan FTZ01 — Release to Indonesian Mainland dalam matriks pabean. Klik untuk biaya impor lengkap dan persyaratan masing-masing.

Formulir terkait

Formulir lain yang sering muncul dalam alur yang sama.

Importing ke Indonesia tanpa entitas lokal?

Kickrate adalah Importer of Record berlisensi Anda. End-to-end pabean, pajak, pengiriman.

Bicara dengan kami