Indonesia mengoperasikan tiga Kawasan Perdagangan Bebas (KPBPB) — Batam, Bintan, dan Karimun — masing-masing dikelola oleh Badan Pengusahaan terkait (BP Batam, BP Bintan, BP Karimun) berdasarkan PP 41/2021. Barang yang diimpor langsung ke FTZ dari negara asing masuk bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh 22.
Formulir FTZ01 - Pemasukan dari Luar Daerah Pabean diajukan oleh perusahaan berlisensi FTZ yang menerima barang. Lartas tetap berlaku jika kode HS termasuk daftar terkendali — status FTZ membebaskan bea tetapi tidak izin regulasi.
Saat barang kemudian keluar FTZ ke daratan utama Indonesia (TLDDP), FTZ01 - Pengeluaran ke TLDDP diajukan dan bea impor standar menjadi terutang. Saat barang keluar untuk ekspor, FTZ01 - Pengeluaran ke Luar Daerah Pabean berlaku tanpa bea Indonesia.