Saat barang yang disimpan di Kawasan Perdagangan Bebas dikirim ke luar negeri alih-alih ke daratan utama Indonesia, formulir ini diajukan alih-alih PEB standar. Tidak ada bea impor atau ekspor Indonesia karena barang tidak pernah masuk ke daerah pabean Indonesia — selalu di yurisdiksi khusus FTZ.
Banyak digunakan oleh perusahaan perakitan elektronik Batam yang mengekspor produk konsumen jadi ke Singapura, Malaysia, Thailand, dan tujuan global, serta perusahaan jasa minyak dan gas di Bintan.