Skip to content
BC 3.0Ekspor · Impor / ekspor standar

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Pemberitahuan ekspor standar Indonesia. Diajukan untuk setiap ekspor komersial dari daerah pabean Indonesia ke negara asing.

Diajukan oleh
Eksportir atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Sistem pengajuan
CEISA 4.0
Dasar hukum
UU 17/2006, PMK 145/PMK.04/2014
Kategori
Impor / ekspor standar

BC 3.0, dikenal secara formal sebagai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), adalah deklarasi pabean yang diajukan setiap eksportir Indonesia yang mengirim barang komersial ke luar negeri. Seperti BC 2.0 di sisi impor, PEB diajukan secara elektronik melalui CEISA sebelum kargo dimuat ke kapal pengangkut ekspor.

Lampiran yang diperlukan: invoice komersial, packing list, bill of lading (atau airway bill), certificate of origin (saat dibutuhkan untuk preferensi tarif tujuan), dan izin ekspor apa pun (Lartas Ekspor — berlaku untuk komoditi seperti mineral mentah, produk sawit, dan spesies CITES).

Beberapa ekspor memicu Bea Keluar — terutama CPO, konsentrat mineral, dan produk kayu mentah berdasarkan PMK yang diperbarui tahunan. Ekspor lain dapat memicu pelaporan DHE (Devisa Hasil Ekspor) berdasarkan aturan Bank Indonesia yang mensyaratkan hasil valas direpatriasi ke perbankan Indonesia.

Kapan diajukan

Untuk semua ekspor komersial standar dari Indonesia ke tujuan asing — kecuali yang berasal dari Kawasan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Pusat Logistik Berikat yang menggunakan formulir khusus.

Bea & pajak yang dipicu

  • ·Bea Keluar — hanya untuk komoditi tertentu (CPO, mineral, dll.)
  • ·Pelaporan DHE (Devisa Hasil Ekspor) — untuk ekspor di atas USD 250K
  • ·Izin Lartas Ekspor (bila berlaku)
  • ·Izin CITES (untuk produk spesies dilindungi)
Cara termudah memenuhi persyaratan ini

Kickrate mengurus BC 3.0 sebagai bagian dari layanan IOR

Sebagai Importer of Record berlisensi Anda, kami memegang lisensi API Indonesia, menentukan jalur pabean yang tepat untuk barang Anda, mengajukan BC 3.0 (dan formulir terkait), melunasi bea dan pajak, dan mengirim ke alamat pengiriman akhir Anda. Anda tidak perlu mendirikan entitas Indonesia, tidak perlu menyewa broker pabean, tidak perlu mempelajari CEISA. Anda tetap menjadi pemilik barang dagangan; kami yang menjadi importir tercatat.

Kode HS yang umum menggunakan BC 3.0

Sampel produk yang INSW mengasosiasikan dengan BC 3.0 dalam matriks pabean. Klik untuk biaya impor lengkap dan persyaratan masing-masing.

Formulir terkait

Formulir lain yang sering muncul dalam alur yang sama.

Importing ke Indonesia tanpa entitas lokal?

Kickrate adalah Importer of Record berlisensi Anda. End-to-end pabean, pajak, pengiriman.

Bicara dengan kami