BC 3.0, dikenal secara formal sebagai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), adalah deklarasi pabean yang diajukan setiap eksportir Indonesia yang mengirim barang komersial ke luar negeri. Seperti BC 2.0 di sisi impor, PEB diajukan secara elektronik melalui CEISA sebelum kargo dimuat ke kapal pengangkut ekspor.
Lampiran yang diperlukan: invoice komersial, packing list, bill of lading (atau airway bill), certificate of origin (saat dibutuhkan untuk preferensi tarif tujuan), dan izin ekspor apa pun (Lartas Ekspor — berlaku untuk komoditi seperti mineral mentah, produk sawit, dan spesies CITES).
Beberapa ekspor memicu Bea Keluar — terutama CPO, konsentrat mineral, dan produk kayu mentah berdasarkan PMK yang diperbarui tahunan. Ekspor lain dapat memicu pelaporan DHE (Devisa Hasil Ekspor) berdasarkan aturan Bank Indonesia yang mensyaratkan hasil valas direpatriasi ke perbankan Indonesia.