BC 3.3 adalah pasangan sisi ekspor dari BC 1.6 (pemasukan PLB). Saat barang impor yang disimpan di Pusat Logistik Berikat dikirim ke luar negeri alih-alih ke daerah pabean Indonesia, operator PLB mengajukan BC 3.3 alih-alih BC 3.0 standar.
Tidak ada bea masuk Indonesia karena barang tidak pernah masuk ke daerah pabean Indonesia — barang hanya disimpan di gudang berikat. Ini menjadikan PLB pilihan menarik untuk operasi distribusi regional yang menggunakan Indonesia sebagai hub pasar ASEAN, di mana sebagian persediaan dijual domestik (BC 2.8) dan sebagian diekspor kembali (BC 3.3).