HS 06031200Bab 06

Bunga dan kuncup bunga potong dari jenis yang cocok untuk karangan bunga atau untuk keperluan pajangan, segar, dikeringkan, dicelup, dikelantang, diresapi, atau dikerjakan secara lain — Anyelir

Diklasifikasikan di bawah kode HS 06031200, Bab 06. Impor komersial ke Indonesia memerlukan Importir Terdaftar (konsinyasi) berlisensi untuk pengurusan pabean.

Bea20%Pajak Pertambahan Nilai (PPN)12%Pajak Penghasilan2.5%0% FTA available

Bea & Pajak

Sumber: Indonesia INSW

Bea Masuk

Bea Masuk (BM MFN)

20%

Dikenakan pada nilai CIF barang. Ini adalah bea masuk dasar yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Indonesia. Dapat dikurangi menjadi 0% berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

12%

Dikenakan pada dasar pengenaan pajak (CIF + bea masuk). Indonesia menggunakan perhitungan khusus: dasar pajak disesuaikan menjadi 11/12 dari nilai impor sebelum menerapkan tarif 12%.

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPH)

2.5%
7.5% without IOR

Pajak penghasilan yang dipungut saat impor. Tarif tergantung pada apakah importir memiliki lisensi API: 2.5% dengan lisensi, 7.5% tanpa. Menggunakan Importir Terdaftar memenuhi syarat untuk tarif lebih rendah.

Import Cost Calculator

HS 06031200· Estimate your total landed cost

$USD
1 USD =IDR
$0

Select origin country and enter shipment value

Tarif Perjanjian Perdagangan Bebas untuk HS 06031200

Bea masuk impor standar untuk bunga dan kuncup bunga potong dari jenis yang cocok untuk karangan bunga atau untuk keperluan pajangan, segar, dikeringkan, dicelup, dikelantang, diresapi, atau dikerjakan secara lain — anyelir adalah 20% (tarif MFN). Berdasarkan 1 perjanjian perdagangan bebas aktif, produk ini dapat diimpor bebas bea (0%) dengan Surat Keterangan Asal yang valid.

Impor bebas bea tersedia from 1 agreement including IJEPA. On a $50,000 shipment, this saves approximately $10,000 in import duty.
AgreementRate
AKFTA0%
ACFTA0%
AJCEP0%
ATIGA0%
IJEPA0%
AANZFTA5%
IACEPA5%
IACEPA5%
IUAE-CEPA5.7%
IUAE-CEPA8.6%
ICCEPA15.8%
ICCEPA15.8%
RCEP-Japan20%
RCEP-Korea20%
RCEP-NZ20%
IECEPA20%
AHKFTA20%
AIFTA20%
RCEP-NZ20%
IECEPA20%
AHKFTA20%
IKCEPA20%
RCEP-ASEAN20%
RCEP-Australia20%
RCEP-China20%
RCEP-Japan20%
RCEP-Korea20%
IKCEPA20%
RCEP-ASEAN20%
RCEP-Australia20%
RCEP-China20%

Dokumen Bea Cukai yang Diperlukan

Berikut adalah formulir deklarasi pabean yang berlaku untuk kode HS ini untuk impor ke Indonesia.

16
Release from Customs Zone to Bonded Logistics Center
BC 1.6
20
Import Declaration (PIB)
BC 2.0
23
Import to Bonded Storage Facility
BC 2.3
25
Release from Bonded Storage Facility
BC 2.5
28
Import from Bonded Logistics Center
BC 2.8
511
Free Trade Zone — Entry from Outside Customs Territory
FTZ01 - Pemasukan dari Luar Daerah Pabean
513
Free Trade Zone — Release to Other Customs Area
FTZ01 - Pengeluaran ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean
611
Special Economic Zone — Entry from Outside Customs Territory
KEK - Pemasukan dari LDP
632
Special Economic Zone — Release to Domestic Market
KEK - Pengeluaran ke TLDDP

Regulasi Impor

Izin khusus atau sertifikasi yang diperlukan untuk mengimpor produk ini.

(KT.2, KT 9, SP-5 or KT-13)
(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)
PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan
[PLANTS]

Kode HS Terkait di Bab 06

Butuh penerima untuk impor ini?

Kickrate bertindak sebagai Importir Resmi Anda di Indonesia. Tidak perlu perusahaan lokal.