Skip to content
KEK — Export from KEKEkspor · Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

KEK - Pengeluaran ke Luar Daerah Pabean (LDP)

Diajukan saat barang keluar KEK untuk diekspor ke luar negeri — tanpa bea pabean Indonesia.

Diajukan oleh
Perusahaan berlisensi KEK.
Sistem pengajuan
CEISA 4.0 + KEK system
Dasar hukum
PP 12/2020
Kategori
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Operator KEK yang memproduksi terutama untuk ekspor menggunakan formulir ini untuk mengeluarkan barang jadi dari KEK ke tujuan asing. Tidak ada bea Indonesia karena KEK diperlakukan sebagai luar daerah pabean untuk tujuan ekspor — setara dengan ekspor dari negara asing.

Sei Mangkei (turunan sawit), Galang Batang (alumina), Kendal (elektronik, alas kaki, tekstil), dan Mandalika (jasa pariwisata) adalah asal KEK tipikal untuk pengiriman ekspor.

Kapan diajukan

Saat barang yang diproduksi atau disimpan di KEK diekspor langsung ke luar negeri.

Bea & pajak yang dipicu

  • ·Tidak ada bea Indonesia
  • ·Lartas Ekspor (bila berlaku)
Cara termudah memenuhi persyaratan ini

Kickrate mengurus KEK — Export from KEK sebagai bagian dari layanan IOR

Sebagai Importer of Record berlisensi Anda, kami memegang lisensi API Indonesia, menentukan jalur pabean yang tepat untuk barang Anda, mengajukan KEK — Export from KEK (dan formulir terkait), melunasi bea dan pajak, dan mengirim ke alamat pengiriman akhir Anda. Anda tidak perlu mendirikan entitas Indonesia, tidak perlu menyewa broker pabean, tidak perlu mempelajari CEISA. Anda tetap menjadi pemilik barang dagangan; kami yang menjadi importir tercatat.

Kode HS yang umum menggunakan KEK — Export from KEK

Sampel produk yang INSW mengasosiasikan dengan KEK — Export from KEK dalam matriks pabean. Klik untuk biaya impor lengkap dan persyaratan masing-masing.

Formulir terkait

Formulir lain yang sering muncul dalam alur yang sama.

Importing ke Indonesia tanpa entitas lokal?

Kickrate adalah Importer of Record berlisensi Anda. End-to-end pabean, pajak, pengiriman.

Bicara dengan kami